Teknologi perkantoran "Gedung"
Tampilan gedung perkantoran yang superkece bisa mempengaruhi produktivitas dan efektivitas kerja para karyawan.
Penampilan fisik gedung yang menawan mampu menjadi faktor penentu kesuksesan dan kebahagiaan para karyawan yang bekerja dalam suatu perusahaan.
Tak hanya ditata dengan gaya modern yang apik, gedung perkantoran kini dirancang dengan konsep ramah lingkungan dan tematik.
Fasilitas lengkap seperti ruang kerja terbuka, furnitur ergonomis, konektivitas internet supercepat, serta ketersediaan sarana relaksasi dalam gedung pun membawa atmosfir baru untuk mendukung budaya kerja yang sehat.
Seiring perkembangan zaman sekaligus menjawab tantangan masyarakat urban, semakin banyak gedung perkantoran baru yang menawarkan konsep one stop solution. Gedung tersebut dibangun berdekatan atau terintegrasi langsung dengan bangunan residensial dan komersial lainnya.
Pengertian
Pengertian Bangunan Gedung Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
Adapun tipe bangunan perkantoran berdasarkan penggunanya terdiri atas :
1.Tipe A
Bangunan gedung perkantoran yang termasuk Tipe A adalah gedung perkantoran yang ditempati secara permanen oleh lembaga tinggi negara.
2. Tipe B
Bangunan gedung perkantoran yang termasuk Tipe B adalah gedung perkantoran yang ditempati secara permanen oleh Kantor Kementerian Koordinator, Kementerian Negara, Pejabat Setingkat Menteri, dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan wilayah kerja nasional.
3. Tipe C
Bangunan gedung perkantoran yang termasuk Tipe C adalah gedung perkantoran yang ditempati secara permanen oleh Instansi Pemerintah Pusat dengan pejabat tertinggi setingkat Eselon I.
Contoh:
a. Gedung Kantor setingkat Direktorat Jenderal;
b. Gedung Kantor Badan di bawah Kementerian.
4. Tipe D
Bangunan gedung perkantoran yang termasuk Tipe D adalah gedung perkantoran yang ditempati secara permanen oleh Instansi Pemerintah Pusat dengan pejabat tertinggi setingkat Eselon II.
Contoh:
a. Gedung Kantor Direktorat;
b. Gedung Kantor Perwakilan;
c. Gedung Kantor Wilayah;
d. Gedung Kantor Balai Besar.
5. Tipe E1
Bangunan gedung perkantoran yang termasuk Tipe E1 adalah gedung perkantoran yang ditempati secara permanen oleh Instansi Vertikal Pemerintah Pusat dengan pejabat tertinggi setingkat Eselon III.
Contoh:
a. Gedung Kantor Pelayanan;
b. Gedung Kantor Daerah;
c. Gedung Kantor Balai.
6. Tipe E2
Bangunan gedung perkantoran yang termasuk Tipe E2 adalah gedung perkantoran yang ditempati secara permanen oleh Instansi Vertikal Pemerintah Pusat dengan pejabat tertinggi setingkat Eselon IV.
Contoh:
a. Gedung Kantor Urusan Agama;
b. Gedung Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Komentar
Posting Komentar